Selasa, 02 Juli 2013

PERUBAHAN AD /ART PSBI BANDUNGRAYA

PERUBAHAN AD /ART, SESUAI RAPAT ANGGOTA
APRIL 2013

Pasal 9
HAK ANGGOTA
1.      Memilih dan dipilih sebagai PENGURUS PUNGUAN
2.      Mengajukan usul dan saran pada Rapat Anggota maupun pada Rapat Pengurus
3.      Dalam hal Suka Cita :
a.  ANAK LAKI-LAKI menikah (Pangoli Anak) secara Adat Batak Nagok, baik pestanya di Bandung amupun di luar Bandung diberi TUMPAK seharga Satu Ulos Sadum (Senilai Rp. 150.000,-) dengan syarat Punguan menerima undangan (Gokkon)
b.  ANAK PEREMPUAN menikah (PAMULI BORU) secara Adat Batak Nagok baik pestanya di Bandung maupun di luar Bandung diberi Satu Ulos Sadum (senilai Rp. 150.000,-) dengan syarat Punguan menerima undangan (Gokkon)
c.   ANAK Bere Laki-Laki atau Perempuan menikah secara Adat Batak Nagok baik pestanya di Bandung maupun di luar Bandung diberi Satu Ulos Sadum (senilai Rp. 150.000,-) dengan syarat Punguan menerima undangan (Gokkon)
d.  ANAK Bere Laki-Laki menikah dengan boru Simbolon secara Adat Batak Nagok baik pestanya di Bandung maupun di luar Bandung diberi Satu Ulos Sadum (senilai Rp. 150.000,-) dan TUMPAK seharga Satu Ulos Sadum (Senilai Rp. 150.000,-) kepada Bere, dengan syarat Punguan menerima undangan (Gokkon)
e.  Anggota menikahkan Anak Laki-Laki atau Perempuan dengan secara Pesta Resepsi baik pestanya di Bandung maupun di luar Bandung diberi Kado (senilai Rp.100.000,-) dengan syarat Punguan menerima undangan (gokkon)

4.      Dalam Hal DUKACITA / MENINGGAL :
a.  Anggota  Usia 17 tahun ke atas, Punguan Mangapuli dengan biaya Rp. 1.500.000,- (satu juta rupiah) terdiri dari :
-          Biaya makan Pangapulion Rp.500.000,- dan       
-          Bantuan Uang Duka sebesar Rp. 1.000.000,-
b.  Anak anggota Usia 1 minggu sampai dengan 17 tahun, Punguan Mangapuli dengan Rp. 750.000,- (Biaya makan  Rp.300.000 + Uang duka Rp.450.000,-)
c. Orang Tua anggota baik di Bandung maupun di luar Bandung, Punguan Mangapuli dengan biaya makan Rp.250.000,-dan uang duka Rp. 250.000,-. Bila ada dua atau lebih anggota keturunannya maka , Pangapulion hanya sutu kali, dipusatkan di salah satu rumah anggota keluarga dan setiap keluarga anggota diberi uang duka sebesar Rp.250.000,-. Bila kejadian di Bandung dan dibuat secara Adat, diadakan TAKE AND LESS bagi anggota yang hadir dan diserahkan kapada yang tertua.


  1. Mencantumkan NAMA PUNGUAN sebagai pengundang dalam Undangan Pesta Pernikahan maupun Undangan Sukacita lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar