PERUBAHAN AD
/ART, SESUAI RAPAT ANGGOTA
APRIL 2013
Pasal 9
HAK ANGGOTA
1.
Memilih
dan dipilih sebagai PENGURUS PUNGUAN
2.
Mengajukan
usul dan saran pada Rapat Anggota maupun pada Rapat Pengurus
3.
Dalam
hal Suka Cita :
a. ANAK
LAKI-LAKI menikah (Pangoli Anak) secara Adat Batak Nagok, baik pestanya di
Bandung amupun di luar Bandung diberi TUMPAK seharga Satu Ulos Sadum (Senilai
Rp. 150.000,-) dengan syarat Punguan menerima undangan (Gokkon)
b. ANAK
PEREMPUAN menikah (PAMULI BORU) secara Adat Batak Nagok baik pestanya di Bandung maupun di luar Bandung diberi Satu Ulos Sadum (senilai Rp.
150.000,-) dengan syarat Punguan menerima undangan (Gokkon)
c. ANAK
Bere Laki-Laki atau Perempuan menikah secara Adat Batak Nagok baik pestanya di Bandung maupun di luar Bandung diberi Satu Ulos Sadum (senilai Rp.
150.000,-) dengan syarat Punguan menerima undangan (Gokkon)
d. ANAK
Bere Laki-Laki menikah dengan boru Simbolon secara Adat Batak Nagok baik
pestanya di Bandung maupun di luar Bandung diberi Satu Ulos
Sadum (senilai Rp. 150.000,-) dan TUMPAK seharga Satu Ulos Sadum (Senilai Rp.
150.000,-) kepada Bere, dengan syarat Punguan menerima undangan (Gokkon)
e. Anggota
menikahkan Anak Laki-Laki atau Perempuan dengan secara Pesta Resepsi baik
pestanya di Bandung maupun di luar Bandung diberi Kado
(senilai Rp.100.000,-) dengan syarat Punguan menerima undangan (gokkon)
4.
Dalam
Hal DUKACITA / MENINGGAL :
a. Anggota Usia 17 tahun ke atas,
Punguan Mangapuli dengan biaya Rp. 1.500.000,- (satu juta rupiah) terdiri dari
:
- Biaya makan Pangapulion Rp.500.000,-
dan
- Bantuan Uang Duka sebesar Rp.
1.000.000,-
b. Anak
anggota Usia 1 minggu sampai dengan 17 tahun, Punguan Mangapuli dengan Rp.
750.000,- (Biaya makan Rp.300.000 + Uang duka Rp.450.000,-)
c. Orang Tua anggota baik di Bandung
maupun di luar Bandung ,
Punguan Mangapuli dengan biaya makan Rp.250.000,-dan uang duka Rp. 250.000,-.
Bila ada dua atau lebih anggota keturunannya maka , Pangapulion hanya sutu
kali, dipusatkan di salah satu rumah anggota keluarga dan setiap keluarga
anggota diberi uang duka sebesar Rp.250.000,-. Bila kejadian di Bandung dan
dibuat secara Adat, diadakan TAKE AND LESS bagi anggota yang hadir dan
diserahkan kapada yang tertua.
- Mencantumkan NAMA PUNGUAN sebagai
pengundang dalam Undangan Pesta Pernikahan maupun Undangan Sukacita
lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar