ANGGARAN DASAR
PUNGUAN SIMBOLON BORU-BERE INDONESIA (PSBI)
WILAYAH BANDUNGRAYA
BAB
I
NAMA
, WAKTU DAN TEMPAT
Pasal
1
NAMA
Punguan ini awanya bernama PUNGUAN SIMBOLON BORU-BERE
BANDUNG RAYA DAN SEKITARNYA yang dapat disingkat dengan PSBB Bandung Raya dan sekitarnya,
yang didirikan sejak tanggal 14 Nopember 1974.
Pasal
2
WAKTU
Punguan ini kemudian menyatu dan menyesuaikan nama
dengan PUNGUAN SIMBOLON DOHOT BORUNA INDONESIA (PSBI) sehingga berubah menjadi
PUNGUAN SIMBOLON BORU-BERE INDONESIA (PSBI) WILAYAH BANDUNG RAYA
Pasal
3
TEMPAT
PSBI Wilayah Bandung Raya mencakup tempat dan wilayah
Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat yang
selanjutnya disebut PSBI Wilayah Bandung Raya yang terdiri dari : Sektor
Bandung Timur A, Sektor Bandung Timur B, Sektor Bandung Tengah, Sektor Bandung
Utara, Sektor Bandung Barat, Sektor Bandung Selatan A, Sektor Bandung Selatan
B, Sektor Rancaekek, Sektor Majalaya, dan Sektor Cimahi-Padalarang.
BAB II
LANDASAN
DAN AZAS
Pasal
4
PSBI Wilayah Bandung Raya dalam melaksanakan kegiatan
berlandaskan ADAT BATAK dan DALIHAN NA TOLU
Pasal
5
AZAS
PSBI Wilayah Bandung Raya berazaskan Musyawarah,
Mufakat, Gotongroyong dengan semangat saling tolong menolong antar sesame anggota
BAB
III
MAKSUD
DAN TUJUAN
Pasal
6
MAKSUD
Membina dan mempersatukan anggota dan keturunan PSBI
di Wilayah Bandung Raya dan sekitarnya
Pasal
7
TUJUAN
Menghimpun dalam satu kesatuan keluarga besar PSBI dlam meningkatkan
kepedulian sosial dan senasib sepenanggungan pada waktu suka dan duka sesuai
dengan adat / paradaton Batak.
BAB
IV
KEGIATAN
DAN KEANGGOTAAN
Pasal
8
KEGIATAN
1. Melaksanakan kegiatan-kegiatan social dengan rasa
kekeluargaan di lingkungan /punguan
2. Melaksanakan dan memelihara Adat Batak sesuai dengan
Adat Batak yang berlaku di Bandung
3. Mengadakan usaha-usaha untuk meningkatkan pelayanan
social bagi anggota.
Pasal 9
KEANGGOTAAN
Keanggotaan PSBI Wilayah Bandung Raya adalah:
- Marga SIMBOLON
yang telah berkeluarga
- BORU,BERE/
IBEBERE SIMBOLON yang telah berkeluarga.
Pasal 10
SYARAT-SYARAT MENJADI ANGGOTA
1. Yang bersangkutan tinggal dan warga Daerah Bandung dan
sekitarnya (Wilayah Teritorial PSBI)
2. Syarat-syarat lain menjadi Anggota diatur dalam ANGGARAN RUMAH TANGGA.
Pasal
11
PEMBERENHENTIAN
ANGGOTA
Syarat-syarat pemberenhentian anggota diatur
dalam ANGGARAN RUMAH TANGGA.
Pasal
12
HAK
DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Hak dan Kewajiban Anggota diatur dalam
ANGGARAN RUMAH TANGGA.
BAB
V
KEPENGURUSAN
Pasal
13
SUSUNAN
PENGURUS
1. Susunan pengurus terdiri dari : PENASEHAT, PENGURUS
WILAYAH, PENGURUS SEKTOR, dengan kelengkapan organisasi disesuaikan dengan
kebutuhan dan diatur dalam ANGGARAN RUMAH TANGGA
2. Tata cara atau system pemilihan Pengurus diatur dalam
ANGGARAN RUMAH TANGGA
3. Tugas pengurus di atur dalam ANGGARAN RUMAH TANGGA.
Pasal 14
RAPAT PUNGUAN
Rapat Punguan terdiri dari RAPAT ANGGOTA dan RAPAT
PENGURUS yang diatur lebih lanjut dalam ANGGARAN RUMAH TANGGA.
BAB VI
KEUANGAN DAN BADAN USAHA
Pasal 15
KEUANGAN
Sumber
keuangan PSBI Wilayah Bandung Raya diperoleh dari:
1.
Iuran Tahunan
2.
Sumbangan
sukarela yang tidak meningkat
3.
Hasil usaha-usaha
Punguan
Pasal
16
BADAN
USAHA
PSBI dapat mendirikan Badan Usaha yang berbentuk Badan
Hukum yang bergerak dibidang ekonomi (Koperasi) dan atau yang bergerak dibidang
social (Yayasan) untuk kepentingan punguan
BAB
VII
PENUTUP
Pasal
17
PENGESYAHAN
DANPERUBAHAN
- ANGGARAN DASAR
ini syah dan berlaku dan telah mendapat pengesyahan dari seluruh Anggota
melalui Rapat Pengurus
- Hal-hal yang
belum diatur dalam ANGGARAN DASAR ini akan diatur dalam ANGGARAN RUMAH
TANGGA, dengan syarat tidak bertentangan dengan isi dan JIWA ANGGARAN
DASAR ini.
- Perubahan
ANGGARAN DASAR ini dapat dilakukan apabila dianggap perlu dengan
persetujuan seluruh anggota melalui Rapat Pengurus.
Perubahan
Kedua
Pada Tanggal 17
Pebruari 2012
Sekretaris,
J.
Simbolon, S.Pd.Ing
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PUNGUAN SIMBOLON BORU-BERE INDONESIA (PSBI)
WILAYAH BANDUNGRAYA
Pasal 1
NAMA
- Semua Pengurus dan Anggota wajib menjaga NAMA BAIK PUNGUAN
- Nama Punguan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau golongan
- Setiap Anggota yang menggunakan Nama Punguan dalam Undangan dan atau untuk kepentingan pribadi lainnya harus ada persetujuan dari Pengurus (Ketua Wilayah) setempat
- Bila Anggota namangamai (dari luar wilayah PSBI Bandung) maka Punguan melaksanakannya sesuai paradaton PSBI dan biaya ditanggung oleh Hasuhuton.
Pasal
2
TEMPAT
PSBI Bandung Raya dan sekitarnya
berkedudukan di kota Bandung dan alamat Sekretariat di Jl. Indramayu No. 27 Telp.
(022) 7273477, Jl. Jati Arum F.4 No. 21 Telp. (022) 7816212, Jl. Cikutra No.
226 Tel/Fax (022) 7275033 Bandung.
BAB
II
DASAR
LANDASAN
Pasal
3
DASAR
ANGGARAN RUMAH TANGGA ini berdasarkan
dan berpedoman kepada ANGGARAN DASAR PSBI
Pasal
4
LANDASAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA ini berlandaskan
ADAT BATAK dan DALIHAN NATOLU.
BAB
III
KEANGGOTAAN
Pasal
5
SYARAT-SYARAT
MENJADI ANGGOTA
1. MARGA
SIMBOLON, BORU-BERE/IBEBERE yang sudah berkelakuan dan bertempat tinggal di
Bandung dan sekitarnya.
2. Telah
mendaftarkan /didaftar sebagai anggota PSBI kepada Sekretariat melalui Pengurus
sector
3. Memenuhi
ketentuan – ketentuan Anggaran Rumah Tangga, terutama mengenai HAK dan
KEWAJIBAN ANGGOTA.
Pasal
6
BERHENTI
MANJADI ANGGOTA
ANGGOTA dapat berhenti /diberhentikan karena
:
1. Pindah
dari Bandung dan sekitarnya ke daerah lain
2. Merugikan
dan menjelekken /mencemarkan nama baik PSBI (Pemberhentian melalui RApat
Pengurus)
3. Tidak
membayar Iuran Tahunan berturut-turut selama setengah tahun (6 Bulan)
Pasal 7
REHABILITASI
Anggota
yang diberhentikan karena melanggar ketentuan pasal 6 ayat (2) tersebut diatas
dapat direhabilitasi dan diterima kembali menjadi anggota dengan syarat-syarat
sebagai berikut :
- Setelah 1 (satu) Tahun atau 12 bulan sejak melakukan pelanggaran
- Memenuhi syarat-syarat Rehabilitasi yang ditetapkan melalui Rapat Pengurus
- Mematuhi ketentuan-ketentuan ANGGARAN DASAR dan ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB
IV
KEWAJIABAN
DAN HAK ANGGOTA
Pasal
8
KEWAJIBAN
ANGGOTA
1. Membayar
Iuran Tahunan Rp. 100.000,- per tahun
2. Pembayaran
Iuran mulai bulan Januarai – Juni tahun berjalan
3. Memelihara
dan menjaga Nama baik Punguan
4. Memberitahukan
kepada Pengurus apabila mengetahui ada anggota Punguan yang mengalami Sukacita
atau Dukacita seperti sakit, tertimpa musibah dan kemalangan / meninggal dunia.
Pasal 9
HAK ANGGOTA
- Memilih dan dipilih sebagai PENGURUS PUNGUAN
- Mengajukan usul dan saran pada Rapat Anggota maupun pada Rapat Pengurus
- Dalam hal Suka Cita :
a. ANAK
LAKI-LAKI menikah (Pangoli Anak) secara Adat Batak Nagok, baik pestanya di
Bandung amupun di luar Bandung diberi TUMPAK seharga Satu Ulos Sadum (Senilai
Rp. 100.000,-) dengan syarat Punguan menerima undangan (Gokkon)
b. ANAK
PEREMPUAN menikah (PAMULI BORU) secara Adat Batak Nagok baik pestanya di
Bandung maupun di luar Bandung diberi Satu Ulos Sadum (senilai Rp. 100.000,-)
dengan syarat Punguan menerima undangan (Gokkon)
c. ANAK
Bere Laki-Laki atau Perempuan menikah secara Adat Batak Nagok baik pestanya di
Bandung maupun di luar Bandung diberi Satu Ulos Sadum (senilai Rp. 100.000,-)
dengan syarat Punguan menerima undangan (Gokkon)
d. ANAK
Bere Laki-Laki menikah dengan boru Simbolon secara Adat Batak Nagok baik
pestanya di Bandung maupun di luar Bandung diberi Satu Ulos Sadum (senilai Rp.
100.000,-) dan TUMPAK seharga Satu Ulos Sadum (Senilai Rp. 100.000,-) kepada
Bere, dengan syarat Punguan menerima undangan (Gokkon)
e. Anggota
menikahkan Anak Laki-Laki atau Perempuan dengan secara Pesta Resepsi baik
pestanya di Bandung maupun di luar Bandung diberi Kado (senilai Rp.50.000,-)
dengan syarat Punguan menerima undangan (gokkon)
- Dalam Hal DUKACITA / MENINGGAL :
a. Anggota Usia 17 tahun ke atas, Punguan Mangapuli
dengan biaya Rp. 1.500.000,- (satu juta rupiah) terdiri dari :
-
Biaya makan Pangapulion Rp.500.000,- dan
-
Bantuan Uang Duka sebesar Rp. 1.000.000,-
b. Anak
anggota Usia 1 minggu sampai dengan 17 tahun, Punguan Mangapuli dengan Rp.
750.000,- (Biaya makan Rp.300.000 + Uang
duka Rp.450.000,-)
c. Orang
Tua anggota baik di Bandung maupun di luar Bandung, Punguan Mangapuli denagn
biaya makan Rp.5000.000,-. Bial ada dua atau lebih anggota keturunannya maka
Pangapulion dipusatkan di satu rumah anggota keluarga. Bila kejadian di Bandung
dan dibuat secara Adat, diadakan TAKE AND LESS bagi anggota yang hadir dan
diserahkan kapada yang tertua.
- Mencantumkan NAMA PUNGUAN sebagai pengundang dalam Undangan Pesta Pernikahan maupun Undangan Sukacita lainnya.
BAB V
PENGURUS
Pasal 10
SUSUNAN PENGURUS
Susunan
Pengurus PSBI Wilayah Bandung dan sekitarnya terdiri dari :
I.
PENASEHAT
II.
PENGURUS HARIAN
1.
Ketua Wilayah
2.
Wakil Ketua Wilayah
3.
Sekretaris Wilayah
4.
Wakil Sekretaris Wilayah
5.
Bendahara Wilayah
6.
Wakil Bendahara Wilayah
7.
Seksi- Seksi
III.
PENGURUS SEKTOR
1.
Ketua Sektor
2.
Sekretaris Sektor
3.
Bendahara Sektor
(Susunan Pengurus tersebut diatas
menunjukkan urutan /hubungan atasan dan bawahan tetapi merupakan Tim Kerja
Punguan yang satu sama lain saling mendukung untuk kemajuan PSBI Bandung dan
sekitarnya).
Pasal 11
PEMILIHAN DAN PERIODE PENGURUS
1.
Pemilihan Pengurus dilaksankan dengan sistem
a. Demokrasi Langsung
Secara LANGSUNG yaitu semua Anggota
PSBI Wilayah Bandung memilih langsung Pengurus Wilayah, mungkin melalui arisan
sektor atau arisan sohe dan arisan parompuon dengan menggunakan kertas
pemilihan.(seperti pemilihan Presiden RI, Gubernur, Walikota, Bupati atau
Kepala Desa). Jadi bukan sistem tunjuk atau menggunakan wakil rakyat.
b. Demokrasi tidak langsung.
Secara
Formateur artinya Pengurus membentuk Team Formateur dan Team Formateur inilah
yang memilih dan membentuk Susunan Pengurus Baru (Ketua berikut kelengkapan
Organisasi Punguan). Ketua terpilih bisa juga anggota team formateur tsb.
2.
Masa Kerja periode Pengurus selama 5 tahun dan
dapat dipilih kembali pada periode berikutnya.
3.
Pengurus maksimal 2 (dua) periode, sesudah itu
harus diganti.
4.
Pengukuhan dan Pelantikan Pengurus dilaksankan
pada PESTA PARTANGIANGAN BONA TAON.
Pasal 12
TUGAS PENGURUS
- PENASEHAT
1.1. Memberi
masukan dan nasehat /pertimbangan kepada Pengurus
1.2. Membantu
Pengurus dalam hal pengembangan PSBI
- PENGETUA
ADAT
2.1. Menangani
adat istiadat Batak yang berlaku dalam lingkungan PSBI
2.2. Mendidik
Paradaton untuk generasi muda (generasi penerus)
- KETUA
WILAYAH
3.1. Memimpin
Rapat
3.2. Merencanakan
dan melaksanakan upaya pembinaan agar turunan PSBI bersatu dalam naungan PSBI
dan merencanakan usaha untuk kesejahteraan bersama
3.3. Melaksanakan
kegiatan adat istiadat
3.4. Merencanakan
perayaan Hari Besar : HUT Punguan, Natal dan Tahun Baru
3.5. Mengkoordinir
seluruh Pengurus Wialayh dan Sektor
3.6. Melindungi
kekayaan Punguan
3.7. Membuat
laporan pada waktu Rapat Anggota
- WAKIL
KETUA
4.1. Membantu
Tugas Pokok Ketua
- SEKRETARIS
5.1. Merekap
data-data anggota yang diterima dari Sekretris Sektor
5.2. Melaksanakan
surat-menyurat dan membuat laporan
- WAKIL
SEKRETARIS
6.1. Membantu tugas-tugas
Sekretaris
- BENDAHARA
7.1. Menerima
dan menyimpan dan mengeluarkan uang seijin Ketua
7.2. Membuat
Laporan Keuangan tiap tahun dan pada akhir kepengurusan
- WAKIL
BENDAHARA
8.1. Membantu
tugas pokok Bendahara
- BIDANG
KEROHANIAN
9.1. Mengkordinir
dan melaksanakan tugas bidang pelayanan rohani PSBI
- BIDANG
MUDA-MUDI
10.1.
Mengkordinir muda-mudi PSBI dan membuat program
kegiatan naposo untuk mengikat tali persaudaraan dalam PSBI
- BIDANG
HUKUM
11.1.
Mendampingi anggota bila ada masalah bidang
hokum
- KETUA
SEKTOR
12.1.
Membantu Ketua Wilayah dalama pelaksanaan
Kegiata AD/ART
12.2.
Memimpin Rapat di Sektor
12.3.
Melaksanakan adat istiadat di sektor bersama
dengan Pengetua Adat
12.4.
Mengkordinir Sekretaris dan Bendahara Sektor
12.5.
Merencanakan dan melakukan upaya pembinaan pada
anggotanya
12.6.
Memberikan Laporan Keadaan Sektor (Anggota dan
Keuangan) kepada Ketua Wilayah
- SEKRETARIS
SEKTOR
13.1.
Mendata warga dan menerima pendaftaran anggota
baru
13.2.
Melaksanakan surat menyurat dan membuat laporan
- BENDAHARA
SEKTOR
14.1.
Menyimpan dan menyetorkan uang iuran kepada
Bandahara Wialayah
14.2.
Menerima iuran bulanan dari anggota sesuai ART
14.3.
Membuat laporan kepada Ketua Sektor.
BAB VI
RAPAT – RAPAT
Pasal 13
- Rapat Pengurus dilaksanakan paling sedikit sekali dalam 6 (enam) bulan
- Rapat Anggota diadakan selama dalam 5 (lima) tahun, Yitu pada Wktu Pesta Partangiangan Bona Taon sekaligus akhir masa kerja Pengurus Lama dan Pengukuhan Pengurus Baru
- Menjelang akhir masa kerja 5 (lima)tahun, Pengurus mengadakan rapat untuk memilih dan membentuk Panitia Pesta Partangiangan Bona Taon
- Setiap hasil keputusan harus diberikan kepada anggota melalui Pengurus Sektor dan atau Pengurus Arisan
- Rapat dinyatakan sah apabila dihadiri setengah dari jumlah sektor ditambah satu dan dihadiri oleh Ketua Wilayah dan atau Wakil Ketua Wilayah.
BAB
VII
KEUANGAN
Pasal
14
SUMBER
KEUANGAN
1. Pembayaran
Iuran Tahunan sebesar Rp. 100.000,- per tahun
2. Sumbangan
yang tidak mengikat
3. Hasil
– hasil Usaha Punguan
Pasal
15
PENYETORAN
KEUANGAN
1. Pembayaran
Anggota dapat dilakukan melalui :
a. Bagi
yang ikut arisan dapat disetor kepada Ketua /Pengurus Arisan
b. Bagi
yang tidak mengikuti Arisan disetor atau ditagih oleh Pengurus Sektor,
diberikan transport sebesar 10 prosen
2. Pengurus
Sektor dan Pengurus Arisan menyetorkan uang iuran anggota kepada Bendahara
Wilayah
3. Uang
Iuran Anggota tidak boleh lebih dari dua bulan berada di tangan Pengurus Sektor
dan Pengurus Arisan selanjutnya harus sesegera mungkin disetor kepada Bendahara
Wilayah dengan memakai kwitansi berikut daftar nama anggota yang sudah membayar
iuran
Pasal
16
PENGELUARAN
UANG
1. Uang
untuk keperluan Punguan dan untuk keperluan sesuai ANGGARAN DASAR dan ANGGARAN
RUMAH TANGGA dapat dikeluarkan BENDAHARA setelah ada persetujuan dari Ketua
Wilayah
2. Setiap
pengeluaran uang harus tercatat dan memakai kuitansi
Pasal 17
ADMINISTRASI
KEUANGAN
1. Setiap
uang yang diterima dan dikeluarkan oleh Bendahara harus dicatat di dalam Buku
Kas Wilayah
2. Laporan
Keuangan dibuat oleh Bendahara sekali dalam setahun
3. Pertanggungjawaban
administrasi keuangan dilaksnakan oleh Bendahara kepada Rapat Pengurus.
BAB VIII
SANKSI – SANKSI
Pasal 18
TERHADAP ANGGOTA
Pengurus berhak memberikan teguran dan
nasehat kepada anggota apabila :
a. Menyimpang
dari norma-norma adat istiadat Batak
b. Mencemarkan
nama baik PSBI
c. Tidak
mematuhi dan tidak melaksanakan kewajiban anggota sesuai denagn ANGGARAN DASAR
dan ANGGARAN RUMAH TANGGA
d. Simbolon
Boru-Bere yang berdomisidi di wilayah Bandungraya dan sekitarnya tidak
melaksanakan kewajiban (tidak terdaftar), pengurus tidak campur tangan,
termasuk di paradaton.
Pasal 19
TERHADAP ANGGOTA
Penasehat
berhak memberikan teguran dan nasehat kepada Pengurus apabila :
- Tidak melaksanakan tugasnya sesuai ANGGARAN DASAR dan ANGGARAN RUMAH TANGGA
- Menyimpang dari norma-norma adat istiadat
- Menjelekkan /mencemarkan nama baik PSBI
BAB IX
HAL LAIN- LAIN
PAsal 20
- Pada setiap Pesta Adat, Pengurus Adat Sektor menjadi Pengetua Utama didampingi Pengetua Adat Wialayah lainnya
- Pengetua Adat Senior melaksanakan pelatihan Kader Pengetua Adat masa depan
- Hasuhutan Pesta Pangadation Pangoli Anak atau Pamuli Boru memberikan transport seperlunya untuk distribusi undangan
- Khusus undangan kepada Punguan diberikan melalui Ketua Sektor Hasuhuton
- Sektor atau Sohe tidak diperkenankan /tidak bisa membuat AD/ART sendiri-sendir, termasuk membuat/menerbitkan barang cetakan seperti KALENDER Sektor, KALENDER Sohe.
Acuan peratuaran Punguan Simbolon
Boru-Bere Wilayah Bandung Raya dan sekitarnya berpedoman kepada Buku Adat PSBI.
BAB
X
PENUTUP
Pasal
21
BERLAKU
SAH
ANGGARAN RUMAH TANGGA ini berlaku sah dan telah mendapat
persetujuan dan pengesahan oleh Rapat Pengurus.
Pasal
22.
PERUBAHAN
1. ANGGARAN
RUMAH TANGGA ini apabila dianggap perlu dapat dirubah melalui Rapat Pengurus
2. Hal-hal
lain yang belum diatur dalam ANGGARAN RUMAH TANGGA ini akan diatur kemudian
sebagai Adendum yang tidak terpisahkan dari ANGGARAN RUMAH TANGGA ini.
Perubahan
Kedua
Disahkan
di Bandung
Pada tanggal, 17 Pebruari 2012
a.n.
Pengurus
J. Simbolon, S.Pd.Ing
Sekretaris
Tidak ada komentar:
Posting Komentar