Kamis, 10 Mei 2012

AD-ART PSBI BANDUNG RAYA (REVISI)


ANGGARAN DASAR
PUNGUAN SIMBOLON BORU-BERE INDONESIA (PSBI)
WILAYAH BANDUNGRAYA

BAB I
NAMA , WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 1
NAMA
Punguan ini awanya bernama PUNGUAN SIMBOLON BORU-BERE BANDUNG RAYA DAN SEKITARNYA yang dapat disingkat dengan PSBB Bandung Raya dan sekitarnya, yang didirikan sejak tanggal 14 Nopember 1974.
Pasal 2
WAKTU
Punguan ini kemudian menyatu dan menyesuaikan nama dengan PUNGUAN SIMBOLON DOHOT BORUNA INDONESIA (PSBI) sehingga berubah menjadi PUNGUAN SIMBOLON BORU-BERE INDONESIA (PSBI) WILAYAH BANDUNG RAYA
Pasal 3
TEMPAT
PSBI Wilayah Bandung Raya mencakup tempat dan wilayah Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat yang selanjutnya disebut PSBI Wilayah Bandung Raya yang terdiri dari : Sektor Bandung Timur A, Sektor Bandung Timur B, Sektor Bandung Tengah, Sektor Bandung Utara, Sektor Bandung Barat, Sektor Bandung Selatan A, Sektor Bandung Selatan B, Sektor Rancaekek, Sektor Majalaya, dan Sektor Cimahi-Padalarang.
 BAB II
LANDASAN DAN AZAS
Pasal 4
PSBI Wilayah Bandung Raya dalam melaksanakan kegiatan berlandaskan ADAT BATAK dan DALIHAN NA TOLU
Pasal 5
AZAS
PSBI Wilayah Bandung Raya berazaskan Musyawarah, Mufakat, Gotongroyong dengan semangat saling tolong menolong antar sesame anggota

BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 6
MAKSUD
Membina dan mempersatukan anggota dan keturunan PSBI di Wilayah Bandung Raya dan sekitarnya
Pasal 7
TUJUAN
Menghimpun dalam satu kesatuan keluarga besar PSBI dlam meningkatkan kepedulian sosial dan senasib sepenanggungan pada waktu suka dan duka sesuai dengan adat / paradaton Batak.
BAB IV
KEGIATAN DAN KEANGGOTAAN
Pasal 8
KEGIATAN
1.      Melaksanakan kegiatan-kegiatan social dengan rasa kekeluargaan di lingkungan /punguan
2.      Melaksanakan dan memelihara Adat Batak sesuai dengan Adat Batak yang berlaku di Bandung
3.      Mengadakan usaha-usaha untuk meningkatkan pelayanan social bagi anggota.
                                                                         Pasal 9                                                                      
KEANGGOTAAN
Keanggotaan PSBI Wilayah Bandung Raya adalah:
  1. Marga SIMBOLON yang telah berkeluarga
  2. BORU,BERE/ IBEBERE SIMBOLON yang telah berkeluarga.


Pasal 10
SYARAT-SYARAT MENJADI ANGGOTA
1.   Yang bersangkutan tinggal dan warga Daerah Bandung dan sekitarnya (Wilayah Teritorial PSBI)
2.   Syarat-syarat lain menjadi  Anggota diatur dalam ANGGARAN RUMAH TANGGA.

Pasal 11
PEMBERENHENTIAN ANGGOTA
Syarat-syarat pemberenhentian anggota diatur dalam ANGGARAN RUMAH TANGGA.

Pasal 12
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Hak dan Kewajiban Anggota diatur dalam ANGGARAN RUMAH TANGGA.

BAB V
KEPENGURUSAN

Pasal 13
SUSUNAN PENGURUS
1.   Susunan pengurus terdiri dari : PENASEHAT, PENGURUS WILAYAH, PENGURUS SEKTOR, dengan kelengkapan organisasi disesuaikan dengan kebutuhan dan diatur dalam ANGGARAN RUMAH TANGGA
2.   Tata cara atau system pemilihan Pengurus diatur dalam ANGGARAN RUMAH TANGGA
3.   Tugas pengurus di atur dalam ANGGARAN RUMAH TANGGA.

Pasal 14
RAPAT PUNGUAN
Rapat Punguan terdiri dari RAPAT ANGGOTA dan RAPAT PENGURUS yang diatur lebih lanjut dalam ANGGARAN RUMAH TANGGA.

BAB VI
KEUANGAN DAN BADAN USAHA
Pasal 15
KEUANGAN
Sumber keuangan PSBI Wilayah Bandung Raya diperoleh dari:
1.      Iuran Tahunan
2.      Sumbangan sukarela yang tidak meningkat
3.      Hasil usaha-usaha Punguan
Pasal 16
BADAN USAHA
PSBI dapat mendirikan Badan Usaha yang berbentuk Badan Hukum yang bergerak dibidang ekonomi (Koperasi) dan atau yang bergerak dibidang social (Yayasan) untuk kepentingan punguan
BAB VII
PENUTUP
Pasal 17
PENGESYAHAN DANPERUBAHAN
  1. ANGGARAN DASAR ini syah dan berlaku dan telah mendapat pengesyahan dari seluruh Anggota melalui Rapat Pengurus
  2. Hal-hal yang belum diatur dalam ANGGARAN DASAR ini akan diatur dalam ANGGARAN RUMAH TANGGA, dengan syarat tidak bertentangan dengan isi dan JIWA ANGGARAN DASAR ini.
  3. Perubahan ANGGARAN DASAR ini dapat dilakukan apabila dianggap perlu dengan persetujuan seluruh anggota melalui Rapat Pengurus.
Perubahan Kedua
Pada Tanggal 17 Pebruari  2012
                                                                                                Sekretaris,
                                                                                                J. Simbolon, S.Pd.Ing



ANGGARAN RUMAH TANGGA
PUNGUAN SIMBOLON BORU-BERE INDONESIA (PSBI)
WILAYAH BANDUNGRAYA

Pasal 1
NAMA
  1. Semua Pengurus dan Anggota wajib menjaga NAMA BAIK PUNGUAN
  2. Nama Punguan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau golongan
  3. Setiap Anggota yang menggunakan Nama Punguan dalam Undangan dan atau untuk kepentingan pribadi lainnya harus ada persetujuan dari Pengurus (Ketua Wilayah) setempat
  4. Bila Anggota namangamai (dari luar wilayah PSBI Bandung) maka Punguan melaksanakannya sesuai paradaton PSBI dan biaya ditanggung oleh Hasuhuton.

Pasal 2
TEMPAT
PSBI Bandung Raya dan sekitarnya berkedudukan di kota Bandung dan alamat Sekretariat di Jl. Indramayu No. 27 Telp. (022) 7273477, Jl. Jati Arum F.4 No. 21 Telp. (022) 7816212, Jl. Cikutra No. 226 Tel/Fax (022) 7275033 Bandung.

BAB II
DASAR LANDASAN

Pasal 3
DASAR
ANGGARAN RUMAH TANGGA ini berdasarkan dan berpedoman kepada ANGGARAN DASAR PSBI
Pasal 4
LANDASAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA ini berlandaskan ADAT BATAK dan DALIHAN NATOLU.

BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 5
SYARAT-SYARAT MENJADI ANGGOTA
1.       MARGA SIMBOLON, BORU-BERE/IBEBERE yang sudah berkelakuan dan bertempat tinggal di Bandung dan sekitarnya.
2.       Telah mendaftarkan /didaftar sebagai anggota PSBI kepada Sekretariat melalui Pengurus sector
3.       Memenuhi ketentuan – ketentuan Anggaran Rumah Tangga, terutama mengenai HAK dan KEWAJIBAN ANGGOTA.

Pasal 6
BERHENTI MANJADI ANGGOTA
   ANGGOTA dapat berhenti /diberhentikan karena :
1.       Pindah dari Bandung dan sekitarnya ke daerah lain
2.       Merugikan dan menjelekken /mencemarkan nama baik PSBI (Pemberhentian melalui RApat Pengurus)
3.       Tidak membayar Iuran Tahunan berturut-turut selama setengah tahun (6 Bulan)

Pasal 7
REHABILITASI
Anggota yang diberhentikan karena melanggar ketentuan pasal 6 ayat (2) tersebut diatas dapat direhabilitasi dan diterima kembali menjadi anggota dengan syarat-syarat sebagai berikut :
  1. Setelah 1 (satu) Tahun atau 12 bulan sejak melakukan pelanggaran
  2. Memenuhi syarat-syarat Rehabilitasi yang ditetapkan melalui Rapat Pengurus
  3. Mematuhi ketentuan-ketentuan ANGGARAN DASAR dan ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB IV
KEWAJIABAN DAN HAK ANGGOTA

Pasal 8
KEWAJIBAN ANGGOTA
1.       Membayar Iuran Tahunan Rp. 100.000,- per tahun
2.       Pembayaran Iuran mulai bulan Januarai – Juni tahun berjalan
3.       Memelihara dan menjaga Nama baik Punguan
4.       Memberitahukan kepada Pengurus apabila mengetahui ada anggota Punguan yang mengalami Sukacita atau Dukacita seperti sakit, tertimpa musibah dan kemalangan / meninggal dunia.
Pasal 9
HAK ANGGOTA
  1. Memilih dan dipilih sebagai PENGURUS PUNGUAN
  2. Mengajukan usul dan saran pada Rapat Anggota maupun pada Rapat Pengurus
  3. Dalam hal Suka Cita :
a.       ANAK LAKI-LAKI menikah (Pangoli Anak) secara Adat Batak Nagok, baik pestanya di Bandung amupun di luar Bandung diberi TUMPAK seharga Satu Ulos Sadum (Senilai Rp. 100.000,-) dengan syarat Punguan menerima undangan (Gokkon)
b.      ANAK PEREMPUAN menikah (PAMULI BORU) secara Adat Batak Nagok baik pestanya di Bandung maupun di luar Bandung diberi Satu Ulos Sadum (senilai Rp. 100.000,-) dengan syarat Punguan menerima undangan (Gokkon)
c.       ANAK Bere Laki-Laki atau Perempuan menikah secara Adat Batak Nagok baik pestanya di Bandung maupun di luar Bandung diberi Satu Ulos Sadum (senilai Rp. 100.000,-) dengan syarat Punguan menerima undangan (Gokkon)
d.      ANAK Bere Laki-Laki menikah dengan boru Simbolon secara Adat Batak Nagok baik pestanya di Bandung maupun di luar Bandung diberi Satu Ulos Sadum (senilai Rp. 100.000,-) dan TUMPAK seharga Satu Ulos Sadum (Senilai Rp. 100.000,-) kepada Bere, dengan syarat Punguan menerima undangan (Gokkon)
e.      Anggota menikahkan Anak Laki-Laki atau Perempuan dengan secara Pesta Resepsi baik pestanya di Bandung maupun di luar Bandung diberi Kado (senilai Rp.50.000,-) dengan syarat Punguan menerima undangan (gokkon)
  1. Dalam Hal DUKACITA / MENINGGAL :
a.       Anggota  Usia 17 tahun ke atas, Punguan Mangapuli dengan biaya Rp. 1.500.000,- (satu juta rupiah) terdiri dari :
-          Biaya makan Pangapulion Rp.500.000,- dan
-          Bantuan Uang Duka sebesar Rp. 1.000.000,-
b.      Anak anggota Usia 1 minggu sampai dengan 17 tahun, Punguan Mangapuli dengan Rp. 750.000,- (Biaya makan  Rp.300.000 + Uang duka Rp.450.000,-)
c.       Orang Tua anggota baik di Bandung maupun di luar Bandung, Punguan Mangapuli denagn biaya makan Rp.5000.000,-. Bial ada dua atau lebih anggota keturunannya maka Pangapulion dipusatkan di satu rumah anggota keluarga. Bila kejadian di Bandung dan dibuat secara Adat, diadakan TAKE AND LESS bagi anggota yang hadir dan diserahkan kapada yang tertua.
  1. Mencantumkan NAMA PUNGUAN sebagai pengundang dalam Undangan Pesta Pernikahan maupun Undangan Sukacita lainnya.
BAB V
PENGURUS
Pasal 10
SUSUNAN PENGURUS
Susunan Pengurus PSBI Wilayah Bandung dan sekitarnya terdiri dari :
I.                    PENASEHAT
II.                  PENGURUS HARIAN
1.                   Ketua Wilayah
2.                   Wakil Ketua Wilayah
3.                   Sekretaris Wilayah
4.                   Wakil Sekretaris Wilayah
5.                   Bendahara Wilayah
6.                   Wakil Bendahara Wilayah
7.                   Seksi- Seksi
III.                PENGURUS SEKTOR
1.                   Ketua Sektor
2.                   Sekretaris Sektor
3.                   Bendahara Sektor
(Susunan Pengurus tersebut diatas menunjukkan urutan /hubungan atasan dan bawahan tetapi merupakan Tim Kerja Punguan yang satu sama lain saling mendukung untuk kemajuan PSBI Bandung dan sekitarnya).

Pasal 11
PEMILIHAN DAN PERIODE PENGURUS
1.       Pemilihan Pengurus dilaksankan dengan sistem
a.       Demokrasi Langsung
Secara LANGSUNG yaitu semua Anggota PSBI Wilayah Bandung memilih langsung Pengurus Wilayah, mungkin melalui arisan sektor atau arisan sohe dan arisan parompuon dengan menggunakan kertas pemilihan.(seperti pemilihan Presiden RI, Gubernur, Walikota, Bupati atau Kepala Desa). Jadi bukan sistem tunjuk atau menggunakan wakil rakyat.
b.      Demokrasi tidak langsung.
Secara Formateur artinya Pengurus membentuk Team Formateur dan Team Formateur inilah yang memilih dan membentuk Susunan Pengurus Baru (Ketua berikut kelengkapan Organisasi Punguan). Ketua terpilih bisa juga anggota team formateur tsb.
2.       Masa Kerja periode Pengurus selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali pada periode berikutnya.
3.       Pengurus maksimal 2 (dua) periode, sesudah itu harus diganti.
4.       Pengukuhan dan Pelantikan Pengurus dilaksankan pada PESTA PARTANGIANGAN BONA TAON.
Pasal 12
TUGAS PENGURUS
  1. PENASEHAT
1.1. Memberi masukan dan nasehat /pertimbangan kepada Pengurus
1.2. Membantu Pengurus dalam hal pengembangan PSBI

  1. PENGETUA ADAT
2.1. Menangani adat istiadat Batak yang berlaku dalam lingkungan PSBI
2.2. Mendidik Paradaton untuk generasi muda (generasi penerus)

  1. KETUA WILAYAH
3.1. Memimpin Rapat
3.2. Merencanakan dan melaksanakan upaya pembinaan agar turunan PSBI bersatu dalam naungan PSBI dan merencanakan usaha untuk kesejahteraan bersama
3.3. Melaksanakan kegiatan adat istiadat
3.4. Merencanakan perayaan Hari Besar : HUT Punguan, Natal dan Tahun Baru
3.5. Mengkoordinir seluruh Pengurus Wialayh dan Sektor
3.6. Melindungi kekayaan Punguan
3.7. Membuat laporan pada waktu Rapat Anggota

  1. WAKIL KETUA
4.1. Membantu Tugas Pokok Ketua

  1. SEKRETARIS
5.1. Merekap data-data anggota yang diterima dari Sekretris Sektor
5.2. Melaksanakan surat-menyurat dan membuat laporan

  1. WAKIL SEKRETARIS
6.1. Membantu tugas-tugas Sekretaris

  1. BENDAHARA
7.1. Menerima dan menyimpan dan mengeluarkan uang seijin Ketua
7.2. Membuat Laporan Keuangan tiap tahun dan pada akhir kepengurusan

  1. WAKIL BENDAHARA
8.1. Membantu tugas pokok Bendahara

  1. BIDANG KEROHANIAN
9.1. Mengkordinir dan melaksanakan tugas bidang pelayanan rohani PSBI
  1. BIDANG MUDA-MUDI
10.1.          Mengkordinir muda-mudi PSBI dan membuat program kegiatan naposo untuk mengikat tali persaudaraan dalam PSBI

  1. BIDANG HUKUM
11.1.          Mendampingi anggota bila ada masalah bidang hokum

  1. KETUA SEKTOR
12.1.          Membantu Ketua Wilayah dalama pelaksanaan Kegiata AD/ART
12.2.          Memimpin Rapat di Sektor
12.3.          Melaksanakan adat istiadat di sektor bersama dengan Pengetua Adat
12.4.          Mengkordinir Sekretaris dan Bendahara Sektor
12.5.          Merencanakan dan melakukan upaya pembinaan pada anggotanya
12.6.          Memberikan Laporan Keadaan Sektor (Anggota dan Keuangan) kepada Ketua Wilayah

  1. SEKRETARIS SEKTOR
13.1.          Mendata warga dan menerima pendaftaran anggota baru
13.2.          Melaksanakan surat menyurat dan membuat laporan

  1. BENDAHARA SEKTOR
14.1.          Menyimpan dan menyetorkan uang iuran kepada Bandahara Wialayah
14.2.          Menerima iuran bulanan dari anggota sesuai ART
14.3.          Membuat laporan kepada Ketua Sektor.

BAB VI
RAPAT – RAPAT
Pasal 13
  1. Rapat Pengurus dilaksanakan paling sedikit sekali dalam 6 (enam)  bulan
  2. Rapat Anggota diadakan selama dalam 5 (lima) tahun, Yitu pada Wktu Pesta Partangiangan Bona Taon sekaligus akhir masa kerja Pengurus Lama dan Pengukuhan Pengurus Baru
  3. Menjelang akhir masa kerja 5 (lima)tahun, Pengurus mengadakan rapat untuk memilih dan membentuk Panitia Pesta Partangiangan Bona Taon
  4. Setiap hasil keputusan harus diberikan kepada anggota melalui Pengurus Sektor dan atau Pengurus Arisan
  5. Rapat dinyatakan sah apabila dihadiri setengah dari jumlah sektor ditambah satu dan dihadiri oleh Ketua Wilayah dan atau Wakil Ketua Wilayah.

BAB VII
KEUANGAN
Pasal 14
SUMBER KEUANGAN
1.       Pembayaran Iuran Tahunan sebesar Rp. 100.000,- per tahun
2.       Sumbangan yang tidak mengikat
3.       Hasil – hasil Usaha Punguan

Pasal 15
PENYETORAN KEUANGAN
1.       Pembayaran Anggota dapat dilakukan melalui :
a.       Bagi yang ikut arisan dapat disetor kepada Ketua /Pengurus Arisan
b.      Bagi yang tidak mengikuti Arisan disetor atau ditagih oleh Pengurus Sektor, diberikan transport sebesar 10 prosen
2.       Pengurus Sektor dan Pengurus Arisan menyetorkan uang iuran anggota kepada Bendahara Wilayah
3.       Uang Iuran Anggota tidak boleh lebih dari dua bulan berada di tangan Pengurus Sektor dan Pengurus Arisan selanjutnya harus sesegera mungkin disetor kepada Bendahara Wilayah dengan memakai kwitansi berikut daftar nama anggota yang sudah membayar iuran

Pasal 16
PENGELUARAN UANG
1.       Uang untuk keperluan Punguan dan untuk keperluan sesuai ANGGARAN DASAR dan ANGGARAN RUMAH TANGGA dapat dikeluarkan BENDAHARA setelah ada persetujuan dari Ketua Wilayah
2.       Setiap pengeluaran uang harus tercatat dan memakai kuitansi
Pasal 17
        ADMINISTRASI KEUANGAN
1.       Setiap uang yang diterima dan dikeluarkan oleh Bendahara harus dicatat di dalam Buku Kas Wilayah
2.       Laporan Keuangan dibuat oleh Bendahara sekali dalam setahun
3.       Pertanggungjawaban administrasi keuangan dilaksnakan oleh Bendahara kepada Rapat Pengurus.

BAB VIII
SANKSI – SANKSI
Pasal 18
TERHADAP ANGGOTA
Pengurus berhak memberikan teguran dan nasehat kepada anggota apabila :
a.       Menyimpang dari norma-norma adat istiadat Batak
b.      Mencemarkan nama baik PSBI
c.       Tidak mematuhi dan tidak melaksanakan kewajiban anggota sesuai denagn ANGGARAN DASAR dan ANGGARAN RUMAH TANGGA
d.      Simbolon Boru-Bere yang berdomisidi di wilayah Bandungraya dan sekitarnya tidak melaksanakan kewajiban (tidak terdaftar), pengurus tidak campur tangan, termasuk di paradaton.

Pasal 19
TERHADAP ANGGOTA
Penasehat berhak memberikan teguran dan nasehat kepada Pengurus apabila :
  1. Tidak melaksanakan tugasnya sesuai ANGGARAN DASAR dan ANGGARAN RUMAH TANGGA
  2. Menyimpang dari norma-norma adat istiadat
  3. Menjelekkan /mencemarkan nama baik PSBI
BAB IX
HAL LAIN- LAIN
PAsal 20
  1. Pada setiap Pesta Adat, Pengurus Adat Sektor menjadi Pengetua Utama didampingi Pengetua Adat Wialayah lainnya
  2. Pengetua Adat Senior melaksanakan pelatihan Kader Pengetua Adat masa depan
  3. Hasuhutan Pesta Pangadation Pangoli Anak atau Pamuli Boru memberikan transport seperlunya untuk distribusi undangan
  4. Khusus undangan kepada Punguan diberikan melalui Ketua Sektor Hasuhuton
  5. Sektor atau Sohe tidak diperkenankan /tidak bisa membuat AD/ART sendiri-sendir, termasuk membuat/menerbitkan barang cetakan seperti KALENDER Sektor, KALENDER Sohe.
Acuan peratuaran Punguan Simbolon Boru-Bere Wilayah Bandung Raya dan sekitarnya berpedoman kepada Buku Adat PSBI.

BAB X
PENUTUP
Pasal 21
BERLAKU SAH
ANGGARAN RUMAH TANGGA  ini berlaku sah dan telah mendapat persetujuan dan pengesahan oleh Rapat Pengurus.

Pasal 22.
PERUBAHAN
1.       ANGGARAN RUMAH TANGGA ini apabila dianggap perlu dapat dirubah melalui Rapat Pengurus
2.       Hal-hal lain yang belum diatur dalam ANGGARAN RUMAH TANGGA ini akan diatur kemudian sebagai Adendum yang tidak terpisahkan dari ANGGARAN RUMAH TANGGA ini.

Perubahan Kedua
Disahkan di Bandung
Pada tanggal, 17 Pebruari 2012
a.n. Pengurus 
                                                                                                                                               
                                                                                                                     
                                                                                                     J. Simbolon, S.Pd.Ing
                                                                                                                                                                                         Sekretaris 

  




Tidak ada komentar:

Posting Komentar